KOTABARU, KLIKINDONESIA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Bamega, Kabupaten Kotabaru, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kotabaru, Jurainah, SE, yang mewakili Sekretaris Daerah Kotabaru. Turut hadir Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. A.H. Rijani, M.AP, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Diskominfo Kalsel, Muhammad Ayubkhan, S.P.Si., M.I.Kom, yang juga menjadi narasumber, serta Dr. Yati Nurhayati, S.H., M.H., Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Kalsel.
Hadir pula Komisi I DPRD Kotabaru, Kepala Diskominfo Kotabaru Gusti Abdul Wakhid, S.STP., M.M., serta perwakilan dari kecamatan, desa, lembaga publik, dan unsur masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur pemerintah serta masyarakat terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Dalam sambutannya, Jurainah, SE menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dengan informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat ikut mengawasi, memberikan masukan, dan bersama-sama mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan transparan,” ujar Jurainah.
Ia juga menyambut baik kehadiran Diskominfo Provinsi Kalsel dan Komisi Informasi sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun budaya keterbukaan informasi di daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. A.H. Rijani, M.AP, yang secara resmi membuka kegiatan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga publik dalam melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.
“Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ucap Rijani.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat, dapat memahami tata kelola layanan informasi publik, mekanisme permohonan informasi, hingga penyelesaian sengketa informasi secara lebih efektif dan profesional.
Penulis : Ummy
Sumber Berita: Diskominfo Kotabaru








