KOTABARU, KLIKINDONESIA –Dua pelaku pencurian sawit milik PT Laguna Mandiri (LMI) Matalok Estate menyerahkan diri setelah diburu aparat kepolisian.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP Dolli M. Tanjung melalui Kasi Humas Iptu Agus R, Sabtu (11/10/2025).
Kedua pelaku sempat kabur usai aksi pencurian di Desa Bepara, Kecamatan Pamukan Utara, pada Jumat (3/10/2025) malam.
“Pelaku menyerahkan diri ke pihak perusahaan didampingi aparat desa dan tokoh adat,” ujar Iptu Agus R dalam keterangan resmi.
Petugas perusahaan sebelumnya menemukan tumpukan buah sawit di 13 titik, padahal hari itu tidak ada jadwal panen.
Tim keamanan melakukan pengintaian hingga menemukan aktivitas mencurigakan dan mendengar suara pemotongan tandan sawit.
“Pelaku sempat kabur meninggalkan sepeda motor dan alat panen di lokasi,” jelas Agus.
Setelah seminggu diburu, pelaku PE (46) dan AK (47) akhirnya menyerahkan diri ke PT LMI Matalok Estate.
Pihak perusahaan kemudian menyerahkan keduanya kepada Polsek Pamukan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu motor Honda Beat hitam, dua egrek, tas ungu, senter, dan 124 buah sawit.
“Keduanya mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap Agus.
Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal tujuh tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat menjaga keamanan kebun dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.








