KOTABARU, KLIKINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Senin (30/6/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru bersama unsur pimpinan lainnya.
Tampak hadir Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis mewakili Bupati, jajaran Forkopimda serta seluruh kepala SKPD lingkup Kabupaten Kotabaru.
Agenda rapat membahas laporan akhir Bapemperda terhadap dua Raperda, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
“Raperda RTRW ini telah melalui proses konsultasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional serta RTRW provinsi,” ucap Rahmad, S.Pd.I., MH menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda.
Ia menjelaskan RTRW ini menjadi dasar penataan ruang Kotabaru selama dua dekade ke depan sesuai arah pembangunan berkelanjutan.
“Kami mendorong Pemkab menyusun RDTR dan memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang agar RTRW benar-benar berjalan efektif,” katanya.
Sementara itu, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Awaludin.
“Pembahasan kami lakukan secara seksama bersama TAPD dan seluruh fraksi dalam rapat gabungan,” ujar Awaludin dalam laporannya.
Awaludin menegaskan substansi Raperda telah sesuai tata naskah peraturan daerah dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“DPRD menerima dan memahami isi Raperda yang diajukan, serta mengapresiasi capaian pembangunan selama tahun anggaran 2024,” katanya.
Ia menambahkan, peningkatan kinerja dan penghargaan pemerintah daerah menjadi bukti kerja nyata selama satu tahun anggaran berjalan.
“Inovasi dan terobosan perlu digalakkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam mendukung program pembangunan ke depan,” lanjutnya.
Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis turut menyampaikan sambutan mewakili Bupati terkait dua Raperda yang dibahas pada paripurna.
“Melalui Bapemperda, hari ini kita telah menyepakati dan menandatangani Raperda RTRW 2025–2044 dalam sidang dewan terhormat,” ucapnya.
Ia berharap Raperda segera ditetapkan dan diundangkan sebagai Perda untuk menunjang tata kelola pembangunan yang lebih tertib.
“Saya instruksikan SKPD segera menyusun peraturan pelaksana dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan,” lanjutnya.
Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD, Syairi menjelaskan proses pembahasannya telah melalui tahapan bersama legislatif.
“Raperda disampaikan ke DPRD, dibahas bersama, hingga kita sepakati hari ini dalam rapat paripurna persetujuan bersama,” jelasnya.
Ia mengapresiasi kerja sama dan koordinasi antara legislatif dan eksekutif yang tetap solid mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.








