KOTABARU, KLIKINDONESIA – Seorang warga Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, melaporkan kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke Polres Kotabaru, Rabu (08/04/2026).
Pelapor bernama Nour Ilmiah, S.Pd (36), seorang guru, mengaku kehilangan dokumen penting tersebut di sekitar kediamannya di Jalan Campa Jawa Km 5 RT 003 RW 001.
Kehilangan BPKB tersebut telah dilaporkan secara resmi dan tercatat dalam Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Nomor: SKTLK/1173/IV/2026/Res Kotabaru/SPKT tertanggal 6 April 2026.
Berdasarkan keterangan pelapor, BPKB yang hilang merupakan milik kendaraan roda dua dengan rincian satu unit sepeda motor Honda Scoopy tipe matik.
Motor tersebut memiliki nomor polisi DA 4782 GQ, dengan nomor rangka MH1JM0114MK100347 dan nomor mesin JM01E-1099181.
Pelapor menjelaskan, dokumen BPKB diduga hilang akibat kelalaian setelah sebelumnya disimpan di dalam tas usai melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kotabaru.
Saat hendak digunakan kembali untuk keperluan perpanjangan pajak lima tahunan, dokumen tersebut sudah tidak ditemukan di tempat terakhir penyimpanan.
Peristiwa kehilangan ini diperkirakan terjadi pada bulan Maret 2026 di sekitar wilayah Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang menemukan dokumen tersebut agar segera mengembalikannya kepada pemilik atau melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Surat keterangan kehilangan ini diterbitkan untuk keperluan administrasi pengurusan dokumen pengganti dan tidak berlaku sebagai pengganti dokumen asli.








