Kejari Kotabaru Tahan Tersangka Kredit Fiktif Rp4,7 Miliar, Dana Diduga Dipakai Main Saham

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, KLIKINDONESIA – Kejaksaan Negeri Kotabaru resmi menahan tersangka berinisial HY dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan kredit fiktif senilai Rp4.735.000.000, Rabu malam (4/3/2026).

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengajuan kredit khusus pegawai saat tersangka menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di sebuah bank milik negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, mengatakan penahanan dilakukan setelah proses penyidikan menemukan sejumlah bukti kuat.

“Pada hari ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka HY terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit khusus pegawai,” ujar Taruli dalam keterangan resminya.

Menurut Taruli, perkara tersebut bermula pada November 2024 ketika tersangka diduga mengajukan kredit atas nama delapan orang nasabah dengan menggunakan 10 rekening pinjaman.

“Total plafon kredit yang diajukan mencapai Rp4,7 miliar lebih,” jelasnya.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa para nasabah yang tercantum dalam pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pegawai sebagaimana ketentuan dalam program kredit tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui para nasabah bukan merupakan pegawai sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan kredit,” kata Taruli.

Ia juga menegaskan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan kredit diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan kredit tersebut diduga bersifat fiktif,” ungkapnya.

Akibatnya, dana kredit yang telah dicairkan diduga sepenuhnya digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Seluruh dana hasil pencairan kredit tersebut diduga dinikmati oleh tersangka sendiri,” tegas Taruli.

Ia menambahkan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan kredit pegawai.

“Dana tersebut digunakan untuk bermain saham serta membayar utang pribadi tersangka,” jelasnya.

Setelah pencairan dana kredit, tersangka diduga melarikan diri ke sejumlah kota di Indonesia.

“Tersangka sempat berpindah-pindah dari Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta, Magelang, Bandung hingga Jakarta,” kata Taruli.

Tidak hanya itu, HY juga sempat melarikan diri ke luar negeri.

“Tersangka juga diketahui sempat berada di Malaysia, Thailand, dan Jepang sebelum akhirnya kembali ke Indonesia,” ujarnya.

Pelarian tersangka akhirnya berakhir setelah aparat berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

“Tersangka kami amankan saat berada di atas kapal yang akan berangkat menuju Surabaya,” ungkap Taruli.

Saat penangkapan dilakukan, aparat juga mengamankan sejumlah barang milik tersangka.

“Saat diamankan, tersangka membawa dua unit sepeda motor jenis Vespa,” katanya.

Selain itu, penyidik juga menemukan kendaraan lain yang diduga milik tersangka.

“Kami juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Karimun yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak dan ditutup menggunakan terpal,” jelas Taruli.

Dalam proses penangkapan tersebut, Kejari Kotabaru bekerja sama dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu atas kerja sama dalam pencarian dan penangkapan tersangka HY,” ujar Taruli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Taruli menegaskan pihaknya akan memproses perkara tersebut hingga ke tahap persidangan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kotabaru,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perkara ini akan kami proses sampai ke persidangan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” pungkas Taruli.

Follow WhatsApp Channel kalsel.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah dan Spektakuler, Expo Saijaan 2026 Tutup Rangkaian Hari Jadi Kotabaru ke-76
GEBRAKSI Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sejakah, Tegaskan Komitmen Solidaritas untuk Masyarakat Kotabaru
Buka KKRI SMK Taruna, Danlanal Kotabaru, Keberhasilan Tidak Dibangun dengan Kemalasan
GEBRAKSI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Semayap Kotabaru
DPRD Kotabaru Dukung Program MBG di Pulau Laut Sigam untuk Perkuat Generasi Sehat
Ketua DPRD Kotabaru Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Embarkasi Syamsudin Noor
Pemkab Kotabaru Lepas 309 Jamaah Haji Tahun 1447 H,
Apel Kesiapsiagaan Bencana 2026 di Kotabaru, Wabup Tekankan Peran Aktif Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:46 WIB

Meriah dan Spektakuler, Expo Saijaan 2026 Tutup Rangkaian Hari Jadi Kotabaru ke-76

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:24 WIB

GEBRAKSI Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sejakah, Tegaskan Komitmen Solidaritas untuk Masyarakat Kotabaru

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:26 WIB

Buka KKRI SMK Taruna, Danlanal Kotabaru, Keberhasilan Tidak Dibangun dengan Kemalasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:27 WIB

GEBRAKSI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Semayap Kotabaru

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:15 WIB

Ketua DPRD Kotabaru Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Embarkasi Syamsudin Noor

Berita Terbaru