JAKARTA, KLIKINDONESIA– Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia, sebagai upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/01/2026), dan dihadiri langsung oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, A.P., M.AP.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Selain Pemkab Kotabaru, kegiatan penandatanganan nota kesepakatan ini juga diikuti oleh Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam pembenahan layanan publik di daerah.
Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya mewakili Bupati Kotabaru. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin baik dan profesional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan saling mendukung serta berkontribusi dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, hingga peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Eka Saprudin juga menyinggung adanya perubahan sistem penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI pada tahun 2026.
“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI, tahun ini ada perubahan dalam sistem penilaian. Nantinya akan ada opini pelayanan publik. Kita berharap Kabupaten Kotabaru bisa masuk dalam kategori dengan opini yang baik,” harapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik bukan semata-mata untuk mengejar penilaian, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Terlepas dari penandatanganan ini, fungsi utama kita sebagai pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan terbaik. Jangan sampai setelah ada keluhan baru ditindaklanjuti. Kita berharap bisa mendeteksi lebih awal setiap potensi keluhan masyarakat,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan kerja sama antara Pemkab Kotabaru dengan Ombudsman RI meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan/atau informasi, serta berbagai kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru semakin meningkat, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik maladministrasi.








