Dishub Kotabaru Pasang Plang Tarif Parkir Resmi, Cegah Pungutan di Luar Ketentuan

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, KLIKINDONESIA – Untuk menghindari informasi yang simpang siur dan mencegah pungutan parkir di luar ketentuan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru melakukan pemasangan plang tarif parkir resmi di sejumlah titik parkir tepi jalan, Senin (26/01/2026).

l
Pemasangan plang ini bertujuan agar masyarakat mengetahui secara jelas tarif parkir kendaraan yang berlaku sesuai aturan, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelayanan parkir di ruang publik.

Dari pantauan awak media di lapangan, petugas Dishub terlihat memasang plang informasi tarif parkir kendaraan roda dua hingga kendaraan besar di beberapa ruas jalan yang selama ini kerap digunakan masyarakat untuk parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru melalui Kepala Seksi Lalu Lintas, Ibnu, mengatakan pemasangan plang tarif parkir merupakan langkah preventif agar masyarakat tidak dirugikan oleh oknum juru parkir yang memungut biaya di luar ketentuan.

“Kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemasangan plang petunjuk tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan,” ujar Ibnu.

Ia menjelaskan, plang tersebut memuat tarif parkir resmi yang wajib dipatuhi oleh juru parkir dan diketahui oleh pengguna jasa parkir, khususnya di area parkir tepi jalan umum.

“Dengan adanya plang ini, masyarakat bisa mengetahui secara langsung tarif parkir sesuai aturan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

Ibnu menegaskan bahwa tarif parkir yang tercantum dalam plang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2023 tentang Parkir Tepi Jalan Umum.

“Tujuan utamanya agar tidak terjadi pungutan di luar ketentuan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna parkir,” pungkasnya.

Adapun tarif parkir resmi yang ditetapkan sebagai berikut:
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp2.000
Kendaraan roda 4: Rp5.000
Bus mini atau kendaraan box: Rp10.000
Bus besar: Rp20.000.

Dishub Kotabaru juga mengimbau masyarakat agar berani menanyakan dan melaporkan apabila menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan.

Follow WhatsApp Channel kalsel.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah dan Spektakuler, Expo Saijaan 2026 Tutup Rangkaian Hari Jadi Kotabaru ke-76
GEBRAKSI Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sejakah, Tegaskan Komitmen Solidaritas untuk Masyarakat Kotabaru
Buka KKRI SMK Taruna, Danlanal Kotabaru, Keberhasilan Tidak Dibangun dengan Kemalasan
GEBRAKSI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Semayap Kotabaru
DPRD Kotabaru Dukung Program MBG di Pulau Laut Sigam untuk Perkuat Generasi Sehat
Ketua DPRD Kotabaru Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Embarkasi Syamsudin Noor
Pemkab Kotabaru Lepas 309 Jamaah Haji Tahun 1447 H,
Apel Kesiapsiagaan Bencana 2026 di Kotabaru, Wabup Tekankan Peran Aktif Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:46 WIB

Meriah dan Spektakuler, Expo Saijaan 2026 Tutup Rangkaian Hari Jadi Kotabaru ke-76

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:24 WIB

GEBRAKSI Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sejakah, Tegaskan Komitmen Solidaritas untuk Masyarakat Kotabaru

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:26 WIB

Buka KKRI SMK Taruna, Danlanal Kotabaru, Keberhasilan Tidak Dibangun dengan Kemalasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:27 WIB

GEBRAKSI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Semayap Kotabaru

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:15 WIB

Ketua DPRD Kotabaru Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Embarkasi Syamsudin Noor

Berita Terbaru