KOTABARU, KLIKINDONESIA – Untuk menghindari informasi yang simpang siur dan mencegah pungutan parkir di luar ketentuan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru melakukan pemasangan plang tarif parkir resmi di sejumlah titik parkir tepi jalan, Senin (26/01/2026).
l
Pemasangan plang ini bertujuan agar masyarakat mengetahui secara jelas tarif parkir kendaraan yang berlaku sesuai aturan, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelayanan parkir di ruang publik.
Dari pantauan awak media di lapangan, petugas Dishub terlihat memasang plang informasi tarif parkir kendaraan roda dua hingga kendaraan besar di beberapa ruas jalan yang selama ini kerap digunakan masyarakat untuk parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru melalui Kepala Seksi Lalu Lintas, Ibnu, mengatakan pemasangan plang tarif parkir merupakan langkah preventif agar masyarakat tidak dirugikan oleh oknum juru parkir yang memungut biaya di luar ketentuan.
“Kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemasangan plang petunjuk tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan,” ujar Ibnu.
Ia menjelaskan, plang tersebut memuat tarif parkir resmi yang wajib dipatuhi oleh juru parkir dan diketahui oleh pengguna jasa parkir, khususnya di area parkir tepi jalan umum.
“Dengan adanya plang ini, masyarakat bisa mengetahui secara langsung tarif parkir sesuai aturan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelasnya.
Ibnu menegaskan bahwa tarif parkir yang tercantum dalam plang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2023 tentang Parkir Tepi Jalan Umum.
“Tujuan utamanya agar tidak terjadi pungutan di luar ketentuan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna parkir,” pungkasnya.
Adapun tarif parkir resmi yang ditetapkan sebagai berikut:
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp2.000
Kendaraan roda 4: Rp5.000
Bus mini atau kendaraan box: Rp10.000
Bus besar: Rp20.000.
Dishub Kotabaru juga mengimbau masyarakat agar berani menanyakan dan melaporkan apabila menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan.








