KOTABARU, KLIKINDONESIA – Kurang maksimalnya pelayanan kesehatan di RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru kembali menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru.
Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kotabaru, Senin (5/1/2026), menyusul keluhan masyarakat yang dinilai sudah berlangsung cukup lama.
Keluhan terhadap pelayanan kesehatan, khususnya di RSUD Pangeran Jaya Sumitra, bukan hal baru. Masyarakat menilai masih banyak persoalan mendasar, mulai dari lambannya penanganan pasien, komunikasi yang kurang humanis, hingga prosedur pelayanan yang dianggap berbelit-belit. Kondisi ini mendorong DPRD Kotabaru meminta adanya evaluasi besar-besaran terhadap manajemen dan sistem pelayanan rumah sakit.
Sorotan semakin tajam setelah muncul kasus terhambatnya penanganan pasien akibat alasan Standar Operasional Prosedur (SOP). Anggota DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, menyayangkan kejadian tersebut karena berdampak pada keterlambatan tindakan medis yang akhirnya berujung pada meninggalnya pasien.
“Ini sangat kami sesalkan. SOP seharusnya menjadi pedoman untuk mempercepat pelayanan, bukan justru menghambat penanganan pasien dalam kondisi darurat,” tegas Abu Suwandi.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, didampingi Komisi III dan Komisi II DPRD Kotabaru. Rapat menghadirkan pihak terkait, di antaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru, Direktur RSUD Sengayam, seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kotabaru, serta perwakilan LSM dan tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, DPRD Kotabaru menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, tidak boleh ada pembiaran terhadap pelayanan yang dinilai tidak maksimal.
Menariknya, keluhan tidak hanya datang dari masyarakat umum. Sejumlah anggota DPRD Kotabaru juga mengaku pernah mengalami langsung kurang optimalnya pelayanan kesehatan di rumah sakit.
“Bahkan ada ungkapan, jangan masyarakat biasa, keluarga DPRD sendiri pun pernah mendapatkan pelayanan yang kurang nyaman. Ini menunjukkan masalahnya bersifat sistemik,” ungkap salah satu anggota dewan dalam RDP.
Kondisi tersebut dinilai menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru, khususnya Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD. Evaluasi menyeluruh dinilai mutlak dilakukan, baik dari sisi sumber daya manusia, sistem pelayanan, hingga pola komunikasi dengan pasien dan keluarga.
Apalagi sektor kesehatan merupakan salah satu visi dan misi prioritas Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mewujudkan program Kotabaru Hebat. Artinya, komitmen peningkatan pelayanan kesehatan tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
DPRD Kotabaru mengingatkan agar kebutuhan dasar masyarakat akan layanan kesehatan tidak terhambat oleh birokrasi yang rumit. Dalam kondisi darurat, keselamatan dan nyawa manusia harus menjadi prioritas utama.
“Nyawa manusia jauh lebih penting dibandingkan sekadar urusan administrasi atau birokrasi,” tegas Awaludin saat memimpin rapat.
RDP diakhiri dengan pernyataan bersama antara DPRD Kotabaru, Dinas Kesehatan, dan pihak rumah sakit untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh menuju pelayanan kesehatan yang lebih baik.
DPRD bersama masyarakat berharap, memasuki tahun 2026, pelayanan kesehatan di Kabupaten Kotabaru dapat mengalami perubahan signifikan dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.








