KOTABARU, KLIKINDONESIA – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar rapat pembahasan nota kesepakatan dan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (16/12/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Manuntung dan membahas sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Drs. H. Minggu Basuki, M.Ap., serta dihadiri Inspektur, perwakilan SKPD, dan para kepala bagian.
Asisten I Setda Kotabaru menjelaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan pembaruan, perubahan, sekaligus perpanjangan atas nota kesepakatan yang telah berjalan sebelumnya.
“Salah satu poin penting yang ditambahkan dalam ruang lingkup kesepakatan kali ini adalah fokus pada peningkatan kualitas layanan publik,” ujarnya.
Ia menyampaikan, dalam kerja sama tersebut Ombudsman RI berperan menilai dan memotret kinerja pelayanan publik pemerintah daerah sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan.
“Nanti hasilnya berupa semacam opini terhadap layanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ombudsman RI menawarkan sejumlah rencana kerja yang akan disesuaikan dengan target masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kotabaru.
Rencana kerja tersebut nantinya menjadi salah satu indikator penilaian Ombudsman terhadap kualitas layanan publik yang diberikan oleh SKPD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dalam upaya menekan risiko maladministrasi, Pemkab Kotabaru saat ini telah menunjuk satu desa di setiap kecamatan sebagai percontohan program pencegahan maladministrasi.
Ke depan, pemerintah daerah menargetkan program tersebut tidak hanya dilaksanakan di desa dan kelurahan, tetapi juga mencakup tingkat kecamatan sebagai perwakilan.
“Target program ini direncanakan dari tahun 2026 hingga 2030. Setiap tahun akan ditentukan jumlah desa dan kecamatan yang menjadi sasaran pelaksanaan,” tutupnya.








