KOTABARU, KLIKINDONESIA – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyerahkan 2.409 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam acara yang digelar di Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu (26/11/2025).
Agenda ini menjadi langkah besar pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas aparatur, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai perkembangan daerah.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli yang dibacakan Wakil Bupati Syairi Mukhlis, disampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat pondasi birokrasi yang melayani masyarakat secara profesional.
“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut untuk menjaga integritas, disiplin serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Wakil Bupati menegaskan bahwa SK yang diterima bukan sekadar dokumen administratif, tetapi amanah yang mengikat hati dan pikiran untuk bekerja penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan dedikasi.
“Ingatlah bahwa setiap tugas yang diemban adalah bagian dari ibadah, dan setiap langkah yang saudara lakukan akan memberi arti kemajuan Kotabaru,” ungkapnya.
Ia juga memberikan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu dan berharap mereka dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Saya berharap saudara dapat bekerja penuh dengan integritas, disiplin pada jam masuk kerja, dan tanggung jawab. Menjaga etika pelayanan serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Syairi Mukhlis juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah berupaya melakukan penyesuaian gaji untuk PPPK Paruh Waktu pada tahun anggaran berikutnya.
“Hari ini kita baru saja menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu dan hari ini kan 2025 gajihnya masih mengikuti apa yang diterima saat ini. Karena kondisi APBD kita, tahun 2026 kita akan terus berupaya melakukan penyesuaian,” jelasnya.
Terkait status pengangkatan penuh waktu, ia menegaskan proses tersebut harus mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian PAN-RB.
“Untuk pengangkatan penuh waktunya, kita harus mengikuti regulasi dari MENPAN. Sesuai kebutuhan daerah, mereka pasti akan kita proses secara bertahap,” ujarnya.
Pemkab Kotabaru menyampaikan bahwa sebanyak 2.410 orang dinyatakan memperoleh Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Namun hanya 2.409 SK yang dibagikan karena 1 orang peserta meninggal dunia sebelum penyerahan.








