KOTABARU, KLIKINDONESIA – Muhammad Rusli resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan media sosial bagi aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Aturan tersebut menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN melakukan live streaming di media sosial saat jam kerja.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA yang ditandatangani Bupati Kotabaru pada 16 Maret 2026. Penerbitan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin kerja aparatur serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan media sosial oleh ASN dan tenaga kontrak non-ASN tetap diperbolehkan selama berkaitan dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.
“Penggunaan media sosial diperkenankan apabila berkaitan dengan tugas kedinasan atau penyampaian informasi resmi kepada masyarakat,” demikian isi poin dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh aparatur agar memanfaatkan waktu kerja secara maksimal untuk menjalankan tugas pelayanan publik.
Selain itu, aparatur didorong memanfaatkan media sosial secara positif, seperti menyebarluaskan informasi program pemerintah, kegiatan pelayanan publik, serta edukasi kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan pembinaan hingga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap disiplin kerja aparatur semakin meningkat serta kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kotabaru dapat terus terjaga.








