KOTABARU, KLIKINDONESIA — Unit Pelaksana Pelayanan Daerah (UPPD) Kotabaru bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, di Ruma Guest House Kotabaru, di Ruma Guest House, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan berlangsung meriah dan dihadiri perwakilan Tim Pembina Samsat Polda Kalsel, pimpinan Bank Kalsel Cabang Kotabaru, unsur Forkopimda, Kepala Bapenda Kotabaru, para camat, kepala desa dan lurah se-Kecamatan Pulau Laut Utara dan Sigam, ketua RT, perwakilan perusahaan, serta para wajib pajak.
Gelaran tahunan ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat teladan yang taat membayar pajak, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pajak kendaraan bermotor sebagai penunjang pembangunan daerah.
Gebyar panutan ini melibatkan pengundian hadiah bagi wajib pajak dengan kriteria:
1. Wajib pajak kendaraan roda empat pribadi tanpa tunggakan selama 3 tahun terakhir.
2. Wajib pajak kendaraan roda dua pribadi tanpa tunggakan 3 tahun terakhir.
3. Wajib pajak kendaraan bermotor perusahaan yang memenuhi kepatuhan pajak.
Program berlangsung sejak 14 Agustus hingga 10 Desember 2025 dengan menyasar wajib pajak berstatus patuh.
Plt Kepala UPPD Kotabaru, Ahmad Fauzi, SE., MM, mewakili Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, dalam sambutannya mengapresiasi sinergi Pemkab Kotabaru dalam optimalisasi pendapatan daerah.
Ia memaparkan bahwa capaian sektor pajak kendaraan bermotor di Kotabaru menunjukkan hasil positif. Hingga periode Desember 2025, telah terkumpul:
- PKB: Rp 15,27 miliar
- Denda PKB: Rp 87,18 juta
- BBNKB: Rp 19,89 miliar
- Denda BBNKB: Rp 2,26 juta
“Total pendapatan mencapai Rp 35,26 miliar. Ini bukti kesadaran masyarakat Kotabaru dalam membayar pajak semakin meningkat,” ujar Fauzi.
Fauzi juga mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2025, meliputi:
- Diskon PKB 25%
- Diskon pokok BBNKB 34,17%
- Pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB
Ia menegaskan program tersebut tidak diperpanjang pada 2026, sehingga kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaiknya.
Sementara itu, Bupati Kotabaru melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Jurainah, SE., MM, menegaskan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
“Pendapatan dari pajak kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan publik, dan program yang meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi wajib pajak teladan, UPPD Kotabaru, serta seluruh pihak yang berperan meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Semoga kegiatan ini memperkuat kolaborasi pemerintah dan masyarakat sehingga pembangunan di Kabupaten Kotabaru berjalan lebih cepat dan merata,” harap Jurainah.








