KOTABARU, KLIKINDONESIA – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi SERBUSAKA dan Aliansi GEBRAKS menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Kotabaru, Selasa (18/11/2025).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut revisi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Mereka menilai perda tersebut belum menjawab persoalan utama yang dialami pekerja, seperti sistem kontrak dan outsourcing, perlindungan pekerja perempuan, jaminan sosial, serta upah layak.
Para buruh juga mendesak Pemerintah Daerah dan Dewan Pengupahan Kabupaten untuk menetapkan UMK Kotabaru 2026 naik sebesar 8,5%–10,5%, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2024.
Mereka juga meminta agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tidak lagi memakai mekanisme nominal tetap, namun menggunakan persentase sebesar 17%, berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan SERBUSAKA bersama Aliansi GEBRAKS.
Gerakan buruh turut menekan pemerintah daerah, DPRD, serta aparat terkait untuk mengusut perusahaan yang diduga melakukan PHK sepihak. Selain itu, mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Disnakertrans Kotabaru yang dinilai tidak profesional dalam proses mediasi perselisihan.
Tak hanya fokus isu lokal, massa aksi juga membawa agenda nasional. Tuntutan lain yang disuarakan meliputi:
- Pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021
- Penghapusan sistem outsourcing
- Penolakan indeks tertentu 0,2–0,7 yang diklaim bertentangan dengan Putusan MK 168/2024.
Sejalan dengan aksi di lapangan, Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (K-SERBUSAKA) resmi mengajukan surat permohonan RDP dengan Nomor: 021/K-SERBUSAKA/RDP/XI/2025, ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru.
Dalam surat tersebut, buruh meminta DPRD memfasilitasi RDP khusus terkait penetapan UMK dan UMSK Kotabaru Tahun 2026, bersama unsur Dewan Pengupahan Kabupaten dengan agenda Pembahasan rekomendasi UMK dan UMSK 2026.
Aksi berlangsung damai dan berlanjut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah perwakilan buruh diterima masuk ke ruang rapat dewan.
SERBUSAKA berharap DPRD dapat menindaklanjuti permohonan tersebut demi memastikan proses penetapan upah berlangsung transparan dan adil bagi seluruh pekerja di Kabupaten Kotabaru.








