KOTABARU, KLIKINDONESIA – Dalam rangka memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu yang menjadi salah satu pilar penting demokrasi, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bertempat di Gedung Paris Barantai, Rabu (30/10/2025).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari arah kebijakan nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menekankan pentingnya penguatan lembaga demokrasi menuju demokrasi substansial dan berintegritas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Roni Syafriansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat fungsi kelembagaan dan mempererat sinergi antara Bawaslu dengan para stakeholder dan mitra kerja, termasuk kalangan media.
“Alhamdulillah, hari ini Bawaslu Kotabaru bersama Komisi II DPR RI melaksanakan kegiatan penguatan dan pembinaan kelembagaan. Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi kami untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk media, yang merupakan corong penting dalam menyampaikan program dan kinerja Bawaslu kepada publik,” ujar Roni Syafriansyah.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi ajang refleksi terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebelumnya, sekaligus forum penyampaian aspirasi yang akan dijadikan bahan evaluasi dan masukan bagi Komisi II DPR RI dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu mendatang.
Kami berharap, melalui forum ini ada banyak masukan yang bisa kami himpun untuk perbaikan demokrasi ke depan, menjelang Pemilu berikutnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Roni juga menyoroti sejumlah perubahan regulasi dan sistem kepemiluan pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dinilai akan membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Dengan adanya keputusan MK tentang perubahan sistem pemilu yang membedakan antara Pemilu Nasional (Presiden, DPR RI, DPD) dan Pemilu Lokal (Gubernur, Bupati, serta DPRD) tentunya akan ada banyak penyesuaian regulasi dan mekanisme pelaksanaan di tingkat daerah,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan tersebut menuntut kesiapan kelembagaan dan sumber daya pengawas pemilu agar tetap profesional dan adaptif terhadap dinamika sistem politik nasional.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aris Mardiono, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyiapkan struktur dan sistem pengawasan yang lebih kuat menuju Pemilu mendatang.
“Penguatan kelembagaan pengawas pemilu menjadi agenda strategis agar pelaksanaan Pemilu mendatang berjalan jujur, adil, dan bermartabat,” ujar Aris.
Ia menjelaskan bahwa dalam program nasional tahun depan, Bawaslu bersama Komisi II DPR RI akan berperan aktif memberikan masukan terhadap penyusunan regulasi baru, termasuk evaluasi sistem proporsional terbuka dan tertutup yang kini menjadi isu utama dalam perdebatan publik.








