KOTABARU, KLIKINDONESIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melaksanakan penandatanganan komitmen bersama Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat di Aula Bamega Setda Kotabaru, Senin (6/10/2025).
Penandatanganan ini merupakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Selatan Semester II Tahun 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kotabaru untuk meningkatkan persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu dan akuntabel.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, didampingi Asisten I Setda, dan disaksikan Inspektur Kabupaten Kotabaru, H. Ahmad Fitriadi F., S.H., M.Hum., CGRE., CGCAE.
Dalam sambutannya, Inspektur Kabupaten Kotabaru Ahmad Fitriadi menegaskan bahwa penandatanganan komitmen bersama ini merupakan langkah penting memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, profesional, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
“Kita melakukan penandatanganan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan seluruh kepala SKPD dan camat terkait tindak lanjut rekomendasi BPK semester II, agar tahun ini bisa mencapai 85 persen penyelesaian,” ujarnya.
Ia menambahkan, semangat kolaboratif dari seluruh jajaran pemerintahan diharapkan mampu mendorong proses tindak lanjut agar berjalan lebih efektif.
“Kita harus membangun komitmen bersama agar seluruh SKPD dan camat berperan aktif menyelesaikan rekomendasi, baik yang bersifat finansial maupun non-finansial,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Inspektorat Kabupaten Kotabaru telah merinci hasil telaah BPK atas temuan dan rekomendasi setiap SKPD, untuk memudahkan penyelesaian tindak lanjut sebelum batas waktu akhir November 2025.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian temuan, meningkatkan akuntabilitas, dan menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.








