KOTABARU, KLIKINDONESIA – Sebanyak 466 warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, Sabtu (17/8/2025).
Remisi diberikan dalam dua kategori, yakni Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Keduanya menjadi bentuk apresiasi negara bagi narapidana berperilaku baik.
Untuk Remisi Umum, terdapat 399 narapidana yang memperoleh pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, sembilan orang langsung dinyatakan bebas.
Rinciannya, 59 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 108 orang 2 bulan, 114 orang 3 bulan, 71 orang 4 bulan, 42 orang 5 bulan, serta 5 orang 6 bulan.
Pada Remisi Dasawarsa, tercatat 466 narapidana menerima pengurangan masa pidana. Dari jumlah itu, tujuh orang langsung bebas setelah menerima Remisi Dasawarsa II.
Detailnya, 51 orang mendapat pengurangan 0–30 hari, 43 orang mendapat pengurangan 31–60 hari, sedangkan 372 orang menerima pengurangan 61–90 hari.
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terbanyak berasal dari tindak pidana narkotika. Jumlahnya 253 orang untuk Remisi Umum dan 292 pada Remisi Dasawarsa.
Sementara tindak pidana umum tercatat 145 orang pada Remisi Umum dan 169 orang pada Remisi Dasawarsa. Selain itu, terdapat enam orang pelaku korupsi.
Sebagai bentuk penghargaan negara, dua warga binaan menerima remisi secara simbolis dari Bupati Kotabaru di Kantor Bupati, didampingi pejabat Forkopimda.
Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan pidana, melainkan motivasi agar warga binaan berubah lebih baik.
“Remisi menjadi dorongan positif agar mereka terus berperilaku baik, mempersiapkan diri, dan mampu kembali ke masyarakat,” jelas Doni.
Ia menambahkan, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi langkah penting membangun sistem pemasyarakatan yang humanis sekaligus mendukung pembinaan berkelanjutan.
Pemberian remisi ini berlangsung khidmat. Momentum kemerdekaan diharapkan menjadi penyemangat warga binaan Lapas Kotabaru untuk memperbaiki diri secara berkesinambungan.
Selain itu, program remisi juga bertujuan menekan overkapasitas serta overcrowding di Lapas, Rutan, maupun LPKA. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional.
Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, remisi bagian dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program tersebut diarahkan pada perbaikan sistem pemasyarakatan.








