KOTABARU, KLIKINDONESIA – Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru bekerja sama dengan Bank Kalsel memfasilitasi pembukaan rekening bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini khusus menyasar penerima bantuan sosial tahun 2025 dari skema Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinsos Kotabaru, Rabu (26/6/2025), dibuka oleh Kepala Dinas Sosial yang diwakili Parsito, S.Hut, MP, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Menurutnya selama ini pencairan bantuan kerap mengalami hambatan waktu dan teknis administrasi yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan.
“Pembukaan rekening ini untuk mempermudah pencairan bansos dan memastikan penggunaan dana sesuai peruntukannya,” ujar Parsito.
Dalam kegiatan ini hadir pula para KPM dari Kecamatan Pulaulaut Utara, Pulaulaut Sigam, dan Pulaulaut Timur.
Para KPM membuka rekening tabungan di tempat sebagai syarat wajib pencairan bantuan dari pemerintah daerah.

“Kami wanti-wanti kepada penerima, dana harus langsung dibelanjakan sesuai dengan proposal yang diajukan,” tegas.
Dana bantuan yang disalurkan antara lain Rp 3 juta untuk UEP, dan Rp 2,4 juta untuk bantuan Disabilitas.
Sementara itu untuk Rutilahu, masing-masing penerima akan menerima bantuan senilai Rp 20 juta per unit rumah.
“Penentuan penerima berasal dari data usulan desa melalui DTKS dan aplikasi Desil,” jelasnya lebih lanjut.
DTKS dan Desil menjadi syarat utama dalam validasi KPM yang berhak mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Untuk program UEP, syarat mutlak adalah telah memiliki usaha aktif seperti warung, jualan baju, atau kuliner.
“Kami tidak memberikan modal bagi usaha baru. Yang kami bantu adalah usaha kecil yang sudah berjalan,” katanya.
Nurviza berharap bantuan ini dapat meningkatkan pendapatan warga dan menurunkan angka kemiskinan secara bertahap.
“Kalau pendapatan meningkat, status kemiskinan bisa dicabut. Itu harapan kami melalui program UEP,” sambungnya.
Sementara penerima bantuan Rutilahu harus memiliki rumah pribadi dengan bukti sah kepemilikan (alas hak).
Namun jika nama kepemilikan rumah masih atas orang tua atau keluarga, bantuan tetap dapat diberikan.
Adapun rincian penerima tahun 2025 terdiri dari 17 orang untuk disabilitas dan anak telantar.
Penerima Rutilahu meliputi Kecamatan Pulaulaut Utara 3 orang, Sigam 4 orang, dan Pulaulaut Timur 5 orang.
Untuk bantuan UEP, Kecamatan Pulaulaut Utara 10 orang, sedangkan dari Sigam sebanyak 24 orang penerima aktif.
“Begitu cair, jangan ditunda. Langsung belikan alat dan bahan sesuai rencana kegiatan,” pesannya lagi.
Selain sebagai syarat pencairan, pembukaan rekening ini juga menjadi sarana edukasi keuangan bagi KPM.
Pemerintah berharap dana bantuan bisa dikelola dengan transparan, efektif, dan penuh tanggung jawab sosial.








