Kotabaru, Klikindonesia – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III DPRD Kotabaru, di Gedung DPRD Kotabaru, Selasa (10/06/2025).
“Ada dua Raperda yang kami ajukan. Pertama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dan kedua, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044,” ujar Eka Saprudin menyampaikan pidato resmi Bupati Kotabaru.
Ia menyampaikan bahwa pengajuan Raperda APBD ini merupakan amanat dari Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Laporan keuangan ini telah diaudit dan diberi opini oleh BPK. Kami serahkan dalam bentuk Raperda kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Eka juga menyampaikan bahwa Pemkab Kotabaru kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.
“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemkab Kotabaru Tahun Anggaran 2024 kembali memperoleh WTP. Ini yang ke-10 kalinya secara berturut-turut,” ungkapnya bangga.
Adapun rincian realisasi APBD 2024 yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp3.599.371.105.736,98, dan Belanja Daerah sebesaelr Rp3.309.113.417.687,87.
“RTRW ini penting untuk pembangunan jangka panjang yang terarah dan berkelanjutan,” lanjut Eka.
Ia menutup pidatonya dengan harapan agar seluruh anggota DPRD dapat menyetujui dan segera membahas dua Raperda tersebut.
“Kami berharap DPRD dapat menerima dan membahas Raperda ini agar segera menjadi Perda yang bermanfaat bagi masyarakat Kotabaru,” pungkasnya.
Penulis : Ummy
Sumber Berita: Diskominfo Kotabaru








